Kekerasan:
Cara Oknum Guru Mendidik
31 Agustus
2013 | 16:30
Oleh: Agil
Khair
Bagaimana jika seorang Guru terkena
kasus yang menjadi sorotan publik? Sebenarnya kasus kasus lama yang melibatkan
oknum pendidik sangat banyak di Indonesia tercinta ini. kasus terbaru soal cara
mendidik yang sadis dilakukan Oknum guru kelas VI di SDN Jatimulya VII,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berinisial RS, diduga dengan
sengaja telah memukul murid satu kelas sebanyak 39 anak. Pemukulan ini
dilakukan dengan menggunakan penggaris besi, gara-gara para murid tidak hafal
isi Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Kejadian ini kontan membuat berbagai pihak
mengecam perilaku oknum guru tersebut. Seorang guru harusnya sabar dalam
menyampaikan dan mencerdaskan siswanya justru bertindak emosional, destruktif
dan anarkis.
Kasus perilaku kekerasan dalam pendidikan
memiliki beberapa kategori. Pertama adalah kekerasan dalam kategori yang
ringan, yakni kekerasan yang langsung selesai di tempat dan tidak menimbulkan
kekerasan susulan atau aksi balas dendam dari si korban. Kedua adalah kekerasan
dalam kategori sedang, yakni kekerasan yang tetap bisa diselesaikan oleh pihak
sekolah dengan bantuan aparat keamanan. Ketiga adalah kekerasan dalam kategori
berat yang terjadi di luar sekolah, mengarah pada tindakan kriminal, dan
ditangani oleh aparat kepolisian atau pengadilan. Beragam tindak
kekerasan seorang guru terhadap siswa khas anak-anak atau yang dipandang guru
tersebut tidak berprestasi. Mulai dari kekerasan non fisik seperti memaki,
mencaci, melabel negatif hingga aksi kekerasan fisik seperti menampar, membanting
tubuh hingga bangku kelas patah, membenturkan kepala ke tembok hingga mencubit
paha dan tangan sampai membiru. Hal ini terjadi pada setiap murid yang dinilai
guru melakukan kesalahan atau berperilaku tidak baik. Untuk murid yang
melakukan kesalahan saja, seperti salah menjawab pertanyaan, salah mengerjakan
tugas atau mendapat nilai yang jelek biasanya tindak kekerasan yang dilakukan
guru penulis hanya berupa ungkapan verbal seperti menghina dengan kata-kata dan
kalimat yang menjatuhkan mental murid yang bersangkutan. Belum lagi bila ada
murid yang berperilaku tidak tertib seperti ramai di kelas, terlibat
perkelahian, tertangkap basah mencontek, atau mencuri, tindak kekerasan yang
biasanya dilakukan guru adalah secara fisik, seperti mencubit, menjewer, menampar,
bahkan menjambak. Semua itu membuat para murid termasuk penulis menjadi
begitu sangat takut untuk mengungkapkan pendapat, untuk aktif dalam proses
belajar mengajar di kelas karena takut salah yang dipastikan hukumannya adalah
mendapat perlakuan kasar dari guru. Akhirnya para muridpun harus terpasung
kekreatifitasan dan potensinya hanya karena suasana belajar mengajar yang
mengerikan.
dampak yang ditimbul bagi
Psikologi siswa dengan kasus pemukulan seperti ini akan sangat bahaya.
Belum diketahui seberapa besar dampak yang
ditimbulkan tapi yang jelas cara emosional membentuk suasana belajar men
jadi
tidak sehat. kasus terbaru yang dilansir dari kompas. com yaitu Ratusan siswa
Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN) di Kabupaten Bone, Sulawesi
Selatan, terlibat bentrok dengan warga setempat. Bentrok yang berujung pada
perusakan sebuah pos ronda ini reda setelah aparat kepolisian setempat tiba di
lokasi dan melerai dua kubu, Jumat (30/8/2013) dini hari. Atau kasus anak SD
menolak saat dipalak oleh teman sekolahnya, Razinah Saleh (9), siswa kelas IV
sebuah SD di Depok, Jawa Barat, dikeroyok oleh tiga orang teman sekolahnya
sendiri.
Tidak mungkin seorang siswa yang
mendapat pendidikan dengan benar melakukan aksi tawur dengan warga, demikian
juga anak usia sekolah dasar melakukan pemalakan dan pengeroyokan. Peran guru
sangat dibutuhkan untuk membenahi mental destruktif dalam diri siswa, bukan
malah menyuburkannya dengan perilaku di kelas. Peran guru sangat vital dalam
membentuk karakter siswa yang berbudi luhur walau bukan satu satunya faktor
utama.
Untuk oknum guru di Indonesia,
gunakan penggarismu untuk mengukur, bukan memukul. Gunakan mulutmu untuk
menasehati, bukan memaki. Gunakan tanganmu untuk mengajari, bukan menampari.
Sejatinya mendidikan itu membutuhkan
kelembutan.
Komentar:
Tulisan
yang dibuat oleh Agil
Khair sangat menarik dan cukup rasional. Tulisan tersebut menjelaskan bahwa
kekerasan tidak semestinya dilakukan oleh seorang guru yang merupakan peran
vital dalam membentuk karakter siswa yang berbudi luhur. Saya setuju dengan
pendapat penulis tersebut, karena menurut Undang-undang kekerasan pasal 28 (2) konvensi tentang hak-hak anak disebutkan
bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat
manusia si anak. Selain itu, saya juga setuju dengan penulis
bahwa guru tidak sebaiknya mengoreksi kesalahan siswa dengan memaki atau melabel negatif siswa bahkan mencubit, menjewer, menampar, dan
menjambak. Karena hal tersebut akan memasung kreatifitas dan potensi siswa. Hal
ini tidak sesuai dengan pasal 37 (a) yang menyatakan bahwa tidak
seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam
yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Tulisan tersebut memberi pesan yang
sangat baik. Namun masih terdapat beberapa hal yang kurang tepat seperti mengenai
bentrok dan pengeroyokan siswa. Menurut saya, hal tersebut tidak sepenuhnya
karena guru, banyak faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi misalnya
didikan orang tua, kondisi lingkungan, dan pengaruh teman. Tulisan Agil Khair
ini juga kurang memberikan solusi atau upaya agar guru tidak lagi medidik
dengan kekerasan. Menurut saya salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mencegah fenomena tersebut adalah dengan melakukan pengawasan atau intervensi secara kontinu dari
dinas pendidikan untuk memantau secara langsung perilaku mengajar guru di
kelas, mengadakan psikolog pendidikan di sekolah agar guru dapat menentukan
strategi atau metode pembelajaran yang tepat dan sesuai, meningkatkan empat
kompetensi guru. Kompetensi guru yang berkaitan erat dengan
hal di atas adalah kompetensi kepribadian. Guru perlu meningkatkan kompetensi
kepribadiannya dengan cara menjaga dan menata sikap, ucapan, serta menyeleksi
perbuatannya.
No comments:
Post a Comment